Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mempromosikan sesuatu, salah satunya adalah memasang iklan menggunakan reklame billboard. Apalagi untuk para pebisnis yang wajib memasarkan produknya kepada masyarakat luas, hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Memang saat ini banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperkenalkan produk, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
Pentingnya Memasang Reklame Billboard Untuk Promosi
Hingga saat ini, billboard menjadi salah satu cara yang cukup efektif untuk menyebarkan informasi kepada publik. Terkadang tidak semua orang dapat secara kebetulan menjumpai produk yang dipromosikan lewat media digital. Sehingga, dengan memasang reklame di beberapa tempat strategis dapat menjadi cara efektif untuk memperbesar peluang tersebarnya informasi tersebut kepada masyarakat luas.
Pemasangan billboard ini memiliki banyak keuntungan, khususnya dalam mempromosikan sebuah produk/brand. Banyak pengusaha atau produsen yang memanfaatkan jasa advertising atau pengiklanan cetak untuk memperkenalkan produk bisnis yang diciptakan.
Hanya saja, untuk melakukan pemasangan billboard ini membutuhkan beberapa langkah prosedur dan syarat tertentu. Banyak hal yang harus dilakukan untuk dapat memajang produk yang hendak dipasarkan melalui papan billboard. Mulai dari perizinan, pemasangan, dan lain sebagainya, butuh proses yang tidak sederhana.
Prosedur Pemasangan Reklame Billboard
Saat hendak memasang reklame billboard, perlu membuat perizinan, yang di antaranya meliputi perencanaan, jenis reklame yang hendak dipasang, izin pemasangan, penyelenggaraan, kontrol, pengawasan, serta penerbitan reklame yang berkaitan dengan tata ruang kota.
Apabila tidak melalui prosedur perizinan, maka sangat berpotensi mengganggu tata ruang perkotaan. Tidak menutup kemungkinan jika reklame tersebut diturunkan secara paksa oleh petugas karena mengganggu kenyamanan publik. Dan perlu diketahui bahwa memasang reklame menjadi salah satu dari sumber Pendapatan Asli daerah (PAS) kota terkait.
Membuat Perizinan Pemasangan Reklame Billboard
Ada beberapa langkah perizinan dalam memasang reklame billboard di ruang publik. Berikut prosedurnya.
- Mengajukan permohonan ke pemda setempat
Pertama-tama, buatlah permohonan pemasangan billboard yang ditujukan kepada pemerintah daerah setempat. Caranya yakni dengan mengisi formulir Pernyataan dan SPOPD Reklame yang diberi meterai 10.000. Jika sudah mengisi, kemudian serahkan kepada petugas beserta lampiran fotokopi berkas izin lama dan SKPD, PBB, KTP, desain reklame, izin pemilik tempat, foto lokasi, dan lain-lain.
- Pengecekan Berkas
Setelah pengisian selesai, selanjutnya pengecekan berkas oleh petugas. Jika berkas yang dicek sudah lengkap, lalu akan dibuatkan SKPD reklame menggunakan komputer sistem.
- Pembayaran SKPD dan Jaminan Bongkar
Jika sudah, maka jangan lupa untuk melakukan pembayaran SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah. Selain itu juga wajib membayar Jaminan Bongkar melalui Bank. Bukti pembayaran selanjutnya divalidasi serta ditandatangani oleh petugas Kas Daerah. Kemudian bukti tersebut diserahkan ke petugas untuk bisa mendapatkan Surat Izin Reklame.
- Memperhatikan Isi Reklame Billboard
Peraturan pemasangan reklame adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jika menggunakan bahasa asing, maka wajib menyertakan arti dengan tulisan lebih kecil di bagian bawah. Dengan demikian, maka pesan pada billboard akan mudah diterima masyarakat.
Perhatikan beberapa peraturan isi reklame yang dapat menunjang promosi.
- Isi Tulisan
Usahkan untuk membuat tulisan yang jelas jika dilihat dari jarak yang cukup jauh. Gunakanlah diksi yang tepat sehingga menarik. Selain itu, pesan yang disampaikan pada billboard juga dapat dipahami dengan mudah karena ditulis secara singkat, padat, dan jelas. Tulisan tersebut berisi iklan menarik yang berkaitan dengan target promosi.
- Isi Gambar
Gunakanlah gambar yang mendukung isi reklame. Misalnya jika membuat reklame promosi fashion, maka gunakanlah gambar yang berkaitan dengan fashion seperti baju, jaket, sepatu, atau berbagai gambar yang berkaitan dengan produk yang ditawarkan.
Namun demikian, gambar yang digunakan juga harus sesuai norma masyarakat. Apabila menggunakan model untuk gambar di reklame, gunakan pakaian yang sopan. Karena jika tidak sesuai norma maka dapat diprotes dan menimbulkan propaganda.
- Lokasi Pemasangan Reklame
Lebih baik memasang reklame di beberapa titik yang strategis. Namun tidak semua tempat boleh dipasangi reklame billboard, misalnya tempat ibadah, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, dan beberapa tempat lainnya.
Untuk pemasangan iklan rokok sudah ditentukan oleh pemda mengenai kawasannya. Hal ini juga berlaku untuk produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Jadi ini hanya boleh dipasang di beberapa kawasan tertentu saja.
Dilarang memasang reklame di pohon karena dapat mengganggu pertumbuhan pohon. Ketika di sepanjang jalan raya, billboard tidak boleh menutupi lampu jalan, tiang telekomunikasi, tiang lampu lalu lintas, tiang listrik, dan pagar pembatas jalan. Selain itu juga tidak boleh dipasang di jalan protokol.
Memang tidak semudah yang dibayangkan, karena prosedur pemasangan reklame ini cukup rumit dan banyak hal yang harus diurus. Apalagi bagi orang-orang yang baru pertama kali memasang iklan, tentu belum paham mengenai prosedurnya. Mungkin bagi orang-orang yang sudah beberapa kali memasang reklame, tidak begitu sulit.